DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, . a. bahwa untuk melaksanakan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Mentert Keuangan Nomor 13/PMKOl/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementertan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Mentert Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementertan Keuangan; b. bahwa untuk menyempumakan dan menampung perkembangan kebutuhan pemertntah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemertntah; c. bahwa untuk menyelaraskan pengaturan mengenai pengadaan langsung secara elektronik menggunakan aplikasi sistem manajemen pengadaan langsung dengan t www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.