DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangan1 pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/20 1 1 tentang Pemberian Premi; . b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian premi dan dalam rangka penyelarasan ketentuan pengaJuan premi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangan1 pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/20 1 1 tentang PembĞrian Premi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 13D ayat (4) Undang- Un dang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang t rr r www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.