YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAEA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability program tabungan hari tua pegawai negeri sipil yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) telah diatur de.lam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero); b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability program tabungan hari tua pegawai negeri sipil, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran UnfunC!.ed Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero); ~ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.