DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang 'Nomor 1 8 Tahun 20 16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 17 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 1 7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 8 Tahun 20 16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 17 jo. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20 17 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 17, telah dianggarkan kurang bayar Dana Bagi Hasil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1 3) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20 17 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 17, rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsijkabupatenjkota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.