DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu diatur lebih lanjut tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerbitan kesesuaian kegiatan mendukung pemanfaatan ruang kemudahan dalam berusaha rangka dan penyederhanaan prosedur terkait investasi dan aktivitas bisnis; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.