. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara oleh instansi pemerintah untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya masing-masing harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip dan ketentsan dalam peraturan perundang-undangan di bi dang perbendaharaan negara; b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dapat dilakukan dengan baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif; c. bahwa Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67 /PMK.05/2013 Jan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhc.n hukum, 7 www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - baik dalam perspektif Jen1s peraturan perundang undangan maupun . dalam perspektif substansi yang dikandungnya, sehinga perlu diganti dengan yang baru dalam jenis peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangar:. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ke-:J.angan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kernen terian Pertahana::i dan Ten tara Nasional Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.