a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan yang lebih efektifdan efi.sien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan perubahan organi.sasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.