TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengawasan terhadap Impor · atau Ekspor barang larangan dan/ atau pembatasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan N ornor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan; b. bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai pengawasan terhadap Impor atau Ekspor barang larangan dan/ atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a _dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas t; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.