a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak; nTSTRTRUSI II b. bahwa guna meningkatkan pelayanan dan lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a, huruf d, dan huruf e Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II - 2 - Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturari Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ten tang Pelaksanaan U ndang-U ndang N om or 11 Tah un 2 O 16 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.