Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk atas barang 1mpor dalam rangka mendukung pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; b. bahwa dengan telah diratifikasinya Protocol to Amend The Pref erential Trade Agreement Betweeen The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan (Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Islam Pakistan) melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Betweeen The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan), perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Islam Pakistan; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - 2. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Betweeen The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 208); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Ant
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.