Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti impor produk Partially Oriented Yam (POY) secara dumping dari Negara Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, Taiwan, dan Thailand yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan ditemukan hubungan kausal (causal link) an tara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 978/M-DAG/SD/9/2014 tanggal 5 September 2014 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1127 /M-DAG/SD/ 10/2014 tanggal 31 Oktober 2014, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk Partially Oriented Yam (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand; d. bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Partially Oriented Yam (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); www.jdih.kemenkeu.go.id Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.