DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 ten tang Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239 /PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement); b. bahwa untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Syariah Negara, perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara denga.n cara penempatan langsung (private placement); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.