TENT ANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis jabatan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 38/PMK.0 1 / 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PM. 1 /2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 38/PMK.0 1 / 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa untuk penyempurnaan pedoman analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta guna efektivitas dan efisiensi penetapan hasil analisis jabatan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 20 1 1 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) , perlu menyusun kembali www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.