DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkem bangan pengelolaan a set eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) dan sejalan dengan kebutuhan atas penyerahan a set kepada Lembaga Manajemen A set Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.O1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan; 4- www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.