DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah belum memenuhi kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; - jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.