DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak cipta milik negara, royalti atas lisensi paten milik negara, dan royalti atas lisensi hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagian dana penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi pengelola penenmaan negara bukan pajak untuk penyelenggaraan pengelolaan penenmaan negara bukan pajak dan/ atau peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan penenmaan negara bukan pajak dan/ atau kegiatan lainnya, dan/ atau optimalisasi penerimaan negara bukan pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.