SA WIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.OS/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.OS/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.OS/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; b. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan m elalui Surat yang ditujukan kepada Menteri Keu angan Nomor TAN.3.1-244/M.EKON/ 09 / 2019 tanggal 24 September 2019, telah www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 24 September 20 19 yang an tara lain berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, dan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-508IDPKSI2019 tanggal 25 September 2019 juga telah menyampaikan usulan revisi atas tarif layanan dimaksud kepada Menteri Keuangan; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-91 I MK. 5 I 2019 tanggal 25 September 2019 hal Permohonan Perubahan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pad a Kementerian Keuangan se bagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. bahwa untuk menindaklanjuti usulan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81IPMK.05I2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.