Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Perindustrian Surat Nomor 288/M-IND/6/2015 tanggal 8 Juni 2015 perihal Usulan Besaran Tarif Dana Perkebunan dan Tarif Bea Keluar atas Ekspor CPO dan Produk Turunannya perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai harga referensi untuk penetapan tarif Bea Keluar atas ha.rang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, se1ia dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pe1nerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Ten tang Pen eta pan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.