DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pengelolaan a set eks keloĺaan PT Perusahaan Pengelola As et (Persero) oleh Kernen terian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) oleh Menteri Keuangan; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; J_ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.