DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/20 15 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/20 15 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan d0-n Pengawasan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.