DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta untuk memberikan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian belum dapat menampung ke butuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan sehingga perlu diganti; I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.