DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa para pem1mpm APEC pada tahun 2012 di kota Vladivostok, Rusia, telah mendeklarasikan untuk menyepakati APEC List of Environmental Goods yang tarif bea masuknya menjadi 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen), mengingat secara langsung berkontribusi positif terhadap tujuan pembangunan ramah lingkungan (green growth) dan pembangunan berkesinambungan;· b. bahwa penurunan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhatikan keadaan ekonomi dari anggota APEC dan dengan mengabaikan posisi anggota dimaksud di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization); c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan para pemimpin APEC sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Menteri Perdagangan telah menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan f, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.