DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/ atau emas granula sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/ atau emas granula dan tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut dan dipindahtangankan serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi belum cukup menampung penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.