Mengingat MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. b. C. 1. 2. 3. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang tepercaya dan berkualitas melalui pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.0 1/2017 ten tang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); I MENTERIKEUANGAN REPUBUK lNDONESIA SALINAN jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.