TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pinan lem baga; b. bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-49 /MK.5/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Permohonan Penetapan Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.