DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai Kawasan Pabean clan Tempat Penimbunan Sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean clan Tempat Penimbunan Sementara; b. bahwa sesuai dengan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah clan desa dalam kerangka negara kesatuan, perlu mendukung pembangunan kawasan perbatasan; c. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor clan/ atau barang impor, perlu lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai penetapan t ' www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.