DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia logistik nasional, Pemerin tah telah menetapkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV mengenai Pengembangan Usaha dan Peningkatan Daya Saing Penyedia Logistik Nasional yang dilaksanakan melalui perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border men j adi ke post border, b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pen can tuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.