Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan tambahan pinjaman baru dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam dan pelaksanaan subsidi energi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentangTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.mor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019; 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.