TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah sektor industri tertentu Tahun Anggaran 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.O 10/2018 ten tang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor InC.ustri Tertentu Tahun Anggaran 2018; b. bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 274 /M-IND I 4/2018 tanggal 27 April 2018, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran Huruf B Nomor 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018, mengenai daftar barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan komponen dan/ atau produk elektronika yang dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; 4; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.