Mengingat Menetapkan MENTER! KEUANGAN, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window; 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.