DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, telah dilaksanakan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; b. bahwa untuk meminimalisir dan memitigasi resiko dalam implementasi Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi serta dalam rangka penyempurnaan sistem aplikasi dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan implementasi Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1882);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.