DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsijkabupatenjkota yang diatur oleh gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.