Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah ditetapkan jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; b. bahwa dalam rangka mendukung program hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 998/32/MEM.B/2017 tanggal 30 Januari 2017, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; c. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tarif Nomenclature 201 7, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar; IY www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.