DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kon traktor Kon trak Kerj a Sama telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan a set yang berasal dari Kon traktor Kon trak Kerj a Sama yang diakui se bagai Barang Milik >J" egara; b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2017, perlu menmJaU kembali pengaturan mengenai kebijakan akuntansi terkait keseluruhan transaksi Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama berupa Material Persediaan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.