DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28IPMK.010I2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas A SEAN -Australia -Selandia Baru; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28IPMK.010I2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana disampaikan melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 4 71 IM-DAG I SD I 0512017 tanggal 8 Mei 2017, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai tarif bea masuk produk gula mentah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; /) www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.