DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur telah diatur mengenai mekanisme fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund); b. bahwa dalam rangka mendukung usaha mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional serta mengurang1 ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat -2- c. bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang Minyak melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas peny1apan Pembangunan Kilang Minyak dan/ atau pendampingan transaksi; d. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur mengenai fasilitas pendampingan transaksi penggantian biaya; penyiapan dengan proyek dan mekanisme e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; 1. Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 417); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan U saha Dalam Penyediaan Infrastruktur; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -3 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.