DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan, perbaikan proses bisnis dan penerapan kerangka pengambilan keputusan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan sebagai upaya simplifikasi proses bisnis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.