DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Bara ng untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dicabut dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.