Mengingat Menetapkan TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA REBOISASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutana.IJ., perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata· Cara Pengalokasian Dana Reboisasi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nom,or 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara· (Lenibaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Norn.or 23 Tahuri 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan · Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.