DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 telah diatur ketentuan mengenai tata cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information); b. bahwa dalam rangka lebih mempe1jelas cakupan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) meliputi Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan Konvensi ten.tang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance m Tax Matters), dan pe1janjian bilateral atau multilateral lainnya, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014; c. bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi tidak boleh menolak rnemberikan informasi semata-mata karena negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi dimaksud tidak mempunyai kepentingan yang terkait perpajakan terhadap informasi tersebut; d. bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian se.bagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diperkenankan negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi untuk menolak Pertukaran Informasi (Exchange of Information) semata-mata karena informasi yang dimintakan dimiliki/ disimpan oleh bank, lembaga keuangan lainnya, orang/badan yang bertindak sebagai agen a tau yang diberi kepercayaan/ kuasa, a tau pihak lain yang berkepentingan terhadap kepemilikan informasi terse but; e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 ten tang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Infonnasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dinyatakan bahwa penetapan pihak lain yang wajib memberikan data dan informasi serta penghimpunan data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.