a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Kiasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem kiasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN); bahwa dengan adanya perubahan sistem kiasifikasi barang impor dan sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam rangka ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), dipandang perlu untuk menetapkan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huriif a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.