a. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas pengaturan bersama, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pengaturan bersama dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.