DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PeraturG.n Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang ?erubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik; b. bahwa untuk meningkatkan tata kelola penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik agar sejalan dengan dinamika yang berkembang, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diniaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.