TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA IVIP:I\l'l'fi:HJ 1:< ICUANCIAN H.KPU llLJ I( IN DONI~SIA, bahwa untuk n1elaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24R/PMR .0 l 1/2014 ten tang Bea Masuk Dltanggung Pl 'lrltTint.uh nl.nB lrn.pur 13nrnng- . du11 H1thnt1 l.lntuk Mr·n1produksl Barang chHl/atau Jasa Gu.na KepeuUngan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.