TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diatur oleh gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Tran sf er ke Daer ah clan Dana Des a www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.