TENT ANG BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat ( 1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri; b. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan ·mengenai bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; }(} www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.