DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan adanya dinamika sarana pengembangan kompetensi manajerial, sosial dan kultural terkait pengembangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pu.sat dan Daerah; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.