DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak danjatau jasa kena pajak kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau ' Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penj1;1.alan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Keuangan Nornor 158/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf b Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersarna Surnber Daya Alarn Minyak dan Gas Burni di Aceh, pada saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh, sernua hak, kewajiban, dan akibat yang tirnbul dari perjanjian Kontrak Kerja Sarna Bagi Hasil Minyak dan Gas Burni antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Burni dan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh; c. bahwa batasan Bagian Negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan pengaturan dalarn Kontrak Kerja Sarna; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu rnengatur kernbali tata cara pernbayaran kernbali (reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor dalarn kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni; e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a sarnpai dengan huruf d, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.