IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peratc:.ran Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Mc.suk Tindakan Pengamanan; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk :lbin keramik; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat MeYiteri Perdagangan Nomor 973/M-DAG/SD/8/2018, MeYJ.teri Perdagangan menyampaikan keputusan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan · terhadap impor produk ubin keramik; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.