DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk percepatan penggantian dana anggaran pendapatan dan belanja negara dalam rangka dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan Dampaknya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.